Jasa Sedot WC Yogyakarta | Pengurasan Septic Tank Jogja

Layanan kami :

  • Sedot WC / Tinja / Sewage Treatment Plant (STP)
  • Pengurasan septic tank
  • Memperlancar saluran mampet / buntu
  • Membuat resapan dan septic tank
  • Pengeboran sumur
  • Suntik sumur
  • Sumur tercemar
  • Service pasang pompa air
  • Penangkal petir / grounding
Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 16 Desember 2014
Standart pembuatan septic tank mencakup ukuran, sistem, dan prosedur dalam pembuatannya. Standarisasi mengenai hal ini sudah ada, atau Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai hal ini sudah dikeluarkan. Ukuran septic tank menurut SNI didasarkan pada jumlah penghuni di sebuah rumah. Untuk rumah tinggal yang dihuni oleh lima orang, setidaknya diperlukan septic tank yang memiliki volume ruang lumpur 0,45 m3, ruang basah sebesar 1,2 m3, serta ruang ambang batas bebas seluas 0,4 m3. Itu berarti septic tank dengan ukuran panjang = 1,6 m, lebar = 0,8 m, dan tinggi = 1,6 m. Dengan kapasitas seperti ini, septic tank mampu bertahan setidaknya 3 tahun tanpa perlu dikuras.

Dinding harus kuat serta tahan terhadap zat asam dari limbah domestic itu sendiri, dan kedap air. Jangan sampai ada rembesan dari celah dinding, hingga menyebabkan pencemaran terhadap tanah sekitar. Maka dari itu, tangki atau dinding septic tank dapat dibuat dari bata merah, batu kali, batako, ataupun beton. Atau bisa juga kita menggunakan tangki yang terbuat dari pvc (pralon), keramik, plastik, ataupun plat besi.

Jarak dari tangki dengan bangunanpun ada ketentuan yang harus diperhatikan. Jarak antara septic tank yang benar ke bangunan minimal 1,5m, sedangkan jarak dari septic tank ke sumur air bersih minimal 10 m, dan untuk jarak septic tank ke sumur resapan air hujan  setidaknya 5 m.

Yang membuat standart septic tank SNI dengan septic tank lainnya ialah pada penambahan fungsi lain untuk menghindari pencemaran lingkungan. Pada septic tank biasa yang tidak berdasarkan SNI, air kotor dibuang langsung ke saluran pembuangan, tapi septic tank yang telah lulus uji SNI memiliki satu fasilitas tambahan lagi sebagai penampung air kotor (ada bak pembagi) untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan.


Minggu, 14 Desember 2014
septic tank
Septic Tank adalah bangunan pengolah dan pengurai kotoran tinja manusia dengan menggunakan bantuan bakteri. Tangki ini dibuat kedap air sehingga air dalam tangki septik tidak dapat meresap ke dalam tanah dan akan mengalir keluar melalui saluran yang disediakan. Septic tank (dengan disertai bidang resapan) merupakan salah satu bentuk pengolahan limbah yang umum digunakan di Indonesia dan direkomendasikan sebagai pilihan teknologi yang relatif aman apabila memenuhi persyaratan tertentu.

Kerja bakteri dalam melakukan pengolahan limbah yang memadai dalam tangki septik sangat bergantung pada pengoperasian dan perawatan yang benar yang dilakukan oleh rumah tangga bersangkutan. Mengingat pentingnya peran bakteri tersebut maka perlu dihindari masuknya bahan-bahan yang berbahaya bagi keberadaan bakteri ke dalam septic tank. Bahan-bahan itu di antaranya adalah pemutih pakaian, bahan-bahan kimia, cat, maupun deterjen.

Dalam perawatan septic tank, salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui bahwa tangki septik memenuhi standar adalah dilakukan atau tidaknya pengurasan rutin terhadap lumpur tinja (indikator ini digunakan dalam studi Environmental Health Risk Assessment – Penilaian Resiko Kesehatan Lingkungan yang dilakukan Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan Buku Putih Sanitasi). Septic Tank yang tidak pernah dikuras (ataupun memiliki periode pengurasan lumpur yang panjang) mengindikasikan bangunan yang tidak standar dan berpotensi mencemari air tanah setempat.

Pengurasan lumpur dari septic tank secara teratur akan menjamin proses pengolahan air limbah berjalan optimal. Lumpur yang berlebih akan mengurangi lamanya air limbah tinggal di dalam septic tank sehingga mengurangi kinerja proses pengolahan. Waktu tinggal yang disyaratkan agar air limbah mengalami proses pengolahan yang optimal di dalam septic tank adalah 1,5 hari.

Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 03-2398-2002 mengenai Perencanaan Septic Tank dengan sistem resapan, memberikan pedoman mengenai ukuran (dimensi) septic tank dengan periode pengurasan tiga tahun untuk digunakan bagi satu keluarga (terdiri atas 5 jiwa). Apabila ukuran (dimensi) septic tank telah sesuai dengan apa yang terdapat dalam SNI, maka pengurasan dapat mengikuti periode yang disarankan tersebut.

Untuk septic tank yang tidak mengikuti ukuran standar maupun septic tank yang tidak diketahui dimensinya, salah satu cara untuk mengetahui apakah tangki septik tersebut perlu dikuras atau tidak adalah dengan melakukan pengecekan sederhana terhadap ketinggian lumpur. Pengecekan ini sangat sederhana yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan perlu dilakukan secara teratur (sekitar 6 bulan sekali). Langkah-langkah pengecekan ini adalah sebagai berikut:

  • Gunakan tongkat panjang yang dibungkus kain katun warna putih pada ujungnya
  • Selanjutnya ukur kedalaman lumpur
  • Apabila tinggi lumpur sudah mencapai setengah dari kedalaman tangki, maka tangki septik sudah perlu untuk dikuras.
  • Pengurasan lumpur dari tangki septik dapat dilakukan dengan bantuan mobil sedot tinja milik pemerintah maupun dari pihak swasta.
Septic tank yang berfungsi dengan benar dapat menurunkan potensi pencemaran air tanah dangkal yang masih menjadi salah satu sumber air utama bagi rumah tangga di Indonesia. (Majalah Percik Edisi PPSP)

Entri Populer